Sunday, July 13, 2008

Daftar Gaji Pejabat RI 2004-2009

Daftar Gaji Pejabat RI

Referensi Bagi yang mau jadi pejabat. (Gua mah kagak)
Data ini dikeluarkan oleh bagian anggaran tertanggal 22 februari 2005.
Fasilitas anggota DPR RI, 2004-2009
A. Gaji pokok dan tunjangan
1. Rp 4.200.000/bulan
2. tunjangan
a. Jabatan Rp 9.700.000/ bulan
b. Uang paket Rp 2.000.000/bulan
c. Beras Rp 30.090/jiwa/bulan
d. Keluarga:
suami/istri (10% X Gaji pokok Rp 420.000/bln)
anak (25 X Gaji pokok Rp 84.000/jiwa/bulan)
e. Khusus pph, pasal 21 Rp 2.699.813
B.penerimaan lain-lain
1. Tunjangan kehormatan Rp 3.720.000/bulan
2. Komunikasi intensif Rp 4.140.000/bulan
3. Bantuan langganan listrik dan telepon Rp 4.000.000
4. Pansus Rp 2.000.000/undang-undang per paket
5. Asisten anggota (1 orang Rp 2.250.000/bulan)
6. Fasilitas kredit mobil Rp 70.000.000/orang/per periode
C.Biaya perjalanan
1. Piket pulang pergi sesuai daerah tujuan masing-masing
2. Uang harian:
a. Daerah tingkat I Rp 500.000/hari
b. Derah tingkat II Rp 400.000/hari
3. Uang representasi:
a. Daerah Tingkat I Rp 400.000
b. Daerah Tingkat II Rp 300.000
(keterangan: lamanya perjalanan sesuai program kerja, dan sebanyak-
banyaknya 7 hari untuk kunjungan kerja per orangan, dan 5 hari untuk
kunjungan kerja tim komisi/gabungan komisi)
D. Rumah jabatan
1. Anggaran pemeliharaan
- RJA Kalibata, Jakarta Selatan Rp 3.000.000/rumah/tahun
- RJA Ulujami, Jakarta Barat Rp 5.000.000/rumah/tahun
2. Perlengkapan rumah lengkap
E. Perawatan kesehatan uang duka dan biaya pemakaman
1. Biaya pengobatan (oleh PT Askes)
- Anggota DPR, suami/anak kandung/istri dan atau anak angkat dari
anggota
yang bersangkutan.
- Jangkauan pelayanan nasional:
> Di provider diseluruh Indonesia yang ditunjuk termasuk provider
ekslusif untuk rawat jalan dan rawat inap.
2. Uang duka :
-wafat (3 bulan X gaji)
-tewas (6 bulan x gaji)
3. Biaya pemakaman Rp 1.050.000/orang
F. Pensiunan
1. Uang pensiun (60% x gaji pokok) Rp 2.520.000/bulan
2. Tunjangan beras Rp 30.090/jiwa/bulan
--------
Daftar penghasilan pejabat negara per bulan, yang dikeluarkan bagian
anggaran keuangan tertanggal 28 Januari 2005.
Presiden:
Gaji pokok Rp 30.240.000
Tunjangan jabatan Rp 32.500.000
Total Rp 62.740.000.
Wakil Presiden:
Gaji Pokok Rp 20.160.000
Tunjangan jabatan Rp 22.000.000
Total Rp 42.160.000
Ketua DPR:
Gaji pokok Rp 5.040.000
Tunjangan jabatan Rp 18.900.000
Uang paket Rp 2.000.000
Komunikasi Intensif Rp 4.968.000
Total Rp 30.908.000
Ketua Mahkamah Agung (MA):
Gaji pokok Rp 5.040.000
Tunjangan jabatan Rp 18.900.000
Uang paket Rp 450.000
Total Rp 24.390.000
Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK):
Gaji pokok Rp 5.040.000
Tunjangan jabatan Rp 18.900.000
Total Rp 23.940.000
Wakil Ketua DPR:
Gaji pokok Rp 4.620.000
Tunjangan jabatan Rp 15.600.000
Uang paket Rp 2.000.000
Komunikasi Intensif Rp 4.554.000
Total Rp 26.774.000
Wakil Ketua MA:
Gaji pokok Rp 4.620.000
Tunjangan jabatan Rp 15.600.000
Uang paket Rp 450.0000
Total Rp 20.670.000
Wakil Ketua BPK:
Gaji pokok Rp 4.620.000
Tunjangan jabatan Rp 15.600.000
Total Rp 20.220.000
Ketua Muda MA:
Gaji pokok Rp 4.410.000
Tunjangan jabatan Rp 10.100.000
Uang paket Rp 450.000
Total Rp 14.960.000
Anggota DPR sebagai Ketua Komisi atau Badan:
Gaji pokok Rp 4.200.000
Tunjangan jabatan Rp 9.700.000
Uang paket Rp 2.000.000
Tunjangan kehormatan Rp 4.460.000
Komunikasi Intensif Rp 4.140.000
Bantuan listrik Rp 4.000.000
Total Rp 28.500.000
Anggota DPR sebagai Wakil Ketua Komisi atau Badan:
Gaji pokok Rp 4.200.000
Tunjangan jabatan Rp 9.700.000
Uang paket Rp 2.000.000
Tunjangan kehormatan Rp 4.300.000
Komunikasi Intensif Rp 4.410.000
Bantuan listrik Rp 4.000.000
Total Rp 28.340.000
Anggota DPR sebagai Anggota Komisi atau Badan:
Gaji pokok Rp 4.200.000
Tunjangan jabatan Rp 9.700.000
Uang paket Rp 2.000.000
Tunjangan kehormatan Rp 3.720.000
Komunikasi Intensif Rp 4.410.000
Bantuan listrik Rp 4.000.000
Total Rp 27.760.000
Anggota MA:
Gaji pokok Rp 4.200.000
Tunjangan jabatan Rp 9.700.000
Uang paket Rp 450.000
Total Rp 14.350.000
Anggota BPK
Gaji pokok Rp 4.200.000
Tunjangan jabatan Rp 9.700.000
Total Rp 13.900.000
Menteri Negara, Jaksa Agung, Panglima TNI dan pejabat lain yang
setingkat atau disetarakan dengan Menteri Keuangan:
Gaji pokok Rp 5.040.000
Tunjangan jabatan Rp 13.608.000
Total Rp 18.648.000
Kepala Daerah Provinsi:
Gaji pokok Rp 3.000.000
Tunjangan jabatan Rp 5.400.000
Total Rp 8.400.000
Wakil Kepala Daerah Provinsi:
Gaji pokok Rp 2.400.000
Tunjangan jabatan Rp 4.320.000
Total Rp 6.720.000
Kepala Daerah Kabupaten/kota:
Tunjangan pokok Rp 2.100.000
Tunjangan jabatan Rp 3.780.000
Total Rp 5.880.000
Wakil Kepala Daerah
Gaji pokok Rp 1.800.000
Tunjangan jabatan Rp 3.240.000
Total Rp 5.040.000
Daftar ini dikeluarkan oleh Bagian Anggaran Departemen Keuangan,
ditandatangi pada tanggal 28 januari 2005 sebelum disesuaikan dengan
anggaran kenaikan APBN 2006
http://jakarta.indymedia.org/newswire.php?story_id=465
TKPnya Nih:
http://www.mail-archive.com/mm-ugm@y.../msg01082.html
---------------------------------------------------------------------
Layak ngga gaji segitu?
---------------------------------------------------------------------
Misal: Biaya kampanye calon bupati Rp2.000.000.000,00. (2M termasuk finansial rendah)
Pengasilan resmi Rp5.880.000 (tunjangan beras, pakaian, subsidi BBM, kesehatan, kopi, kok di sini g ada ya?)
Jml Bulan dalam 1 Tahun = 13 (Januari s.d. Gusdurmber)
Masa Jabatan = 5 tahun
Total Selama masa jabatan = Rp5.880.000.000,00 x 13 x 5 = Rp382.200.000
382.200.000/2.000.000.000*100% = 19.1%
Kenapa orang2 itu begitu bersemangat jadi Bupati ya? Aneh.

1 comment:

Anonymous said...

keinginan menjadi anggota DPR bukan hanya masalah materi.. tetapi pertarungan kepentingan...

mengapa partai penguasa orde baru ngotot untuk menang...

karena kalau mereka kalah di DPR..dan pilpres.. mungkin saja DPR tersebut akan membuat perubahan undang-undang yang mengancam kepentingan mereka..

misalnya undang-undang KPK.. undang-undang saat ini melarang KPK untuk menangani kasus yang terjadi sebelum lembaga tersebut terbentuk.

atau nanti dibuat undang-undang yang memperjelas TAP MPR tentang pemberantas korupsi yang dilakukan oleh SOeharto dan kroni-kroninya..

nah kalo dibuat undang-undang yang menyatakan bahwa yang termasuk kroni adalah seluruh menteri pada masa itu... atau seluruh anggota partai yang berkuasa saat itu... maka matilah mereka.

selain itukan... mungkin berfikir masih bisa korupsi... toh pemberantasan korupsinya hanya untuk orang-orang tertentu... kalau bernaung di bawah rindangnya partai besar atau kekuasaan... masih aman lah...

atau hal lain...

udah ah kebanyakan nulis..
sorry terlalu panjang.