Kejahatan
di dunia maya (cyber crime) sekarang berada di urutan kedua setelah
kejahatan narkoba, baik dilihat dari nilai keuntungan materi yang
diperolehnya, maupun kerugian dan kerusakan bagi para korbannya.
Meskipun
beritanya sudah berulangkali disiarkan oleh media, tampaknya ketiadaan
kesadaran publik menjadi keuntungan bagi pihak pencuri-pencuri itu, dan
hal ini dibuktikan oleh fakta bahwa banyak orang masih bisa dicuri hanya
dengan trik-trik online yang sederhana. Sebagian situs menggiring anda
melalui suatu lika-liku implementasi digital paling berbahaya di dunia,
maka berhati-hatilah dengan kegiatan online anda.
Berikut ini adalah 7 besar kriminal-kriminal di dunia maya, meskipun nama-nama mereka adalah samaran, tapi mereka nyata adanya.
1. Kodiak
Tahun
1994, Kodiak mengakses rekening dari beberapa pelanggan perusahaan
besar pada bank utama dan mentransfer dana ke rekening yang telah
disiapkan oleh kaki tangan mereka di Finlandia, Amerika Serikat, Jerman,
Israel dan Inggris. Dalam tahun 2005, dia dijatuhi hukuman dan
dipenjara selama tiga tahun. Diperkirakan Kodiak telah mencuri sebesar
10,7 juta dollar.
2. Don Fanucci
Di usia 15 tahun, Don
Fanucci melakukan suatu rangkaian serangan pada bulan Februari 2000
terhadap beberapa situs web komersil ber-traffick tinggi. Dia dihukum
tahanan kota di tempat tinggalnya, Montreal, Quebec, pada 12 September
2001 selama delapan bulan dengan penjagaan terbuka, satu tahun masa
percobaan, pembatasan pemakaian Internet, dan denda. Kerusakan ekonomi
secara global sebagai akibat serangan-serangannya itu diyakini mencapai
7,5 juta hingga 1,2 milyar dollar.
3. Pox
Salah satu
pencipta virus e-mail “Love Bug” (iloveyou), Pox, diduga telah
menginfeksi dan melumpuhkan lebih dari 50 juta komputer dan jaringan
pada 4 Mei 2000. Virus tersebut juga menyerang komputer-komputer milik
Pentagon, CIA dan organisasi-organisasi besar lainnya dan menyebabkan
kerugian berjuta-juta dolar akibat kerusakan-kerusakan. Karena Pilipina
tidak mempunyai undang-undang yang melawan kejahatan hacking komputer,
Fox tidak pernah didakwa atas kejahatan-kejahatannya.
4. Mishkal
Mishkal
dituduh sebagai salah satu godfather pemalsu kartu kredit di Eropa
Timur. Dia dan rekanan-rekanannya dituduh memproduksi secara masal kartu
kredit dan debet palsu. Pada satu titik, mereka dilaporkan memiliki
pendapatan hingga 100.000 dollar per hari. Dia ditangkap namun kemudian
dibebaskan setelah enam bulan ditahan, dan dengan segera dicarikan
kedudukan di pemerintahan Ukrainia – sebuah posisi yang akan memberikan
kepadanya kekebalan otomatis dari penuntutan lebih lanjut.
5. The Wiz dan Piotrek
The
Wiz, 23 tahun, dan Piotrek, 27 tahun, dari Chelyabinsk, Rusia, dihukum
untuk sejumlah tuntutan perkomplotan, berbagai kejahatan komputer, dan
penipuan mengikat melawan lembaga-lembaga keuangan di Seattle, Los
Angeles dan Texas. Di antaranya, mereka mencuri database dari sekitar
50.000 kartu kredit. Keduanya didenda dan dihukum sedikitnya tiga tahun
penjara.
6. Roper, Red_Skwyre, dan Dragov
Tiga orang
ini adalah inti dari jaringan kejahatan dunia maya dengan memeras uang
dari bank-bank, Kasino-kasino internet, dan berbagai bisnis berbasis web
lainnya. Strategi mereka sederhana, yakni meng-hack dan menahan proses
transaksi rekening untuk sebuah tebusan sebesar 40.000 dollar. Didakwa
menyebabkan kerusakan langsung lebih dari 2 juta poundstarling dan
kerusakan-kerusakan tidak langsung sekitar 40 juta poundstarling. Dalam
bulan Oktober 2007, trio itu dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman
delapan tahun penjara.
7. Bandit
Bandit memanipulasi
kira-kira 500.000 komputer dan menyewakannya untuk aktivitas kejahatan.
Dia ditangkap pada bulan November 2005 dalam sebuah operasi FBI, dan
dihukum 60 bulan penjara, dan diperintahkan untuk menyerahkan sebuah
mobil mewahnya seharga 58.000 dollar yang berasal dari hasil
kejahatannya. Dia juga diperintahkan untuk membayar 15.000 dollar
sebagai ganti rugi kepada pemerintah Amerika Serikat untuk
komputer-komputer militer yang terinfeksi
Friday, January 11, 2013
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment